Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang permainan olahraga domino yang selama ini kerap dilakukan masyarakat di ruang publik.

"Tidak boleh ada permainan domino di Aceh Barat, itu merugikan. Kita harus bersikap tegas terhadap hal itu," kata Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil di Meulaboh, Selasa.

Hal ini ia sampaikan saat memimpin rapat bersama unsur Forkompimda, Plt Sekdakab Aceh Barat Kurdi, MAA, FKUB dan sejumlah unsur pemerintah di Setdakab Aceh Barat.

Tarmizi mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang dengan tegas aktivitas permainan domino di daerahnya, karena hal ini bertentangan dengan aturan penerapan syariat Islam yang sudah lama berlangsung di Aceh.

Ia meminta seluruh masyarakat di 322 desa tersebar di 10 kecamatan di Aceh Barat, agar tidak bermain domino karena tindakan tersebut melalaikan dan banyak mudharatnya (merugikan) masyarakat.

Pemkab Aceh Barat meminta seluruh kepala desa dan unsur perangkat desa (tuha peut) dan camat serta pemuda, agar berperan aktif untuk memberantas praktik permainan domino di tengah-tengah masyarakat.

Bupati Aceh Barat Tarmizi meminta masyarakat tidak lagi bermain batu domino, termasuk di warung kopi.

"Termasuk dalam bulan suci Ramadhan, tidak boleh ada aktivitas permainan batu domino di masyarakat termasuk di warung kopi pada malam hari," tegasnya.

Baca: Tiga warga Nagan Raya jalani hukuman cambuk terkait judi Higgs Domino

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang adanya aktivitas turnamen domino atau olahraga domino dalam bentuk apa pun, dan menyatakan tidak memperbolehkan kegiatan tersebut di Aceh Barat.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari Usman mengatakan maraknya aksi permainan domino di Aceh Barat telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia menegaskan praktik permainan domino juga berpotensi maksiat, maka segala sesuatu yang ada potensi maksiat sama sekali tidak ada nilai ibadah.

Selain itu, permainan batu domino juga melalaikan karena pada malam hari pemain atau kepala rumah tangga batu domino pasti bergadang, dan besok paginya tidak bisa bangun pagi untuk bekerja menafkahi keluarga.

Tgk Mahdi Kari Usman menyatakan MPU Aceh Barat siap membantah surat keterangan Majelis Ulama Indonesia, yang menyatakan permainan domino pada dasarnya diperbolehkan (mubah) untuk hiburan dan silaturahmi, asalkan tidak mengandung unsur judi, miras, narkoba, atau melalaikan kewajiban syariat, khususnya untuk permainan di bawah naungan PB PORDI (Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia) yang kini menuju legalisasi sebagai cabang olahraga resmi. 

Ia menegaskan keterangan MUI terkait olahraga domino sifatnya hanya surat keterangan dan bukanlah sebuah keputusan fatwa, sehingga keterangan ini bisa dibantah oleh MPU Aceh Barat.

Tgk Mahdi Kari menegaskan bahwa permainan domino tetap tidak boleh dilakukan di Aceh, karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan berpotensi melanggar aturan syariat Islam.

Pihaknya meminta kepada semua pihak di Aceh, termasuk TNI, Polri da Forkompimda dan masyarakat agar dapat menghormati ketentuan tersebut dan bersama-sama mendukung penerapan syariat Islam di Aceh, yang salah satunya melarang permainan domino dalam bentuk apa pun.

Baca: Polres Aceh Barat tangkap tiga penjual chip judi daring Higgs Domino



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026