Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Tim Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) hingga kini telah melakukan verifikasi terhadap 117 unit rumah masyarakat yang rusak akibat bencana alam banjir bandang yang terjadi pada tanggal 26 November 2026 lalu.

“Dari 187 unit rumah yang diusulkan masyarakat pada tahap pertama, saat ini jumlah rumah warga yang sudah dilakukan verifikasi ke lokasi sebanyak 117 unit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr Kurdi kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah juga masih membuka pendaftaran kepada masyarakat korban bencana alam, yang saat ini belum mendaftarkan kerusakan rumah mereka kepada pemerintah daerah, dengan batas waktu sampai tanggal 15 Januari mendatang.

Proses pendaftaran kerusakan ini dapat dilakukan melalui masing-masing kepala desa sesuai alamat domisili rumah warga, lalu kemudian kepala desa melaporkan data tersebut kepada masing-masing camat, dan camat melaporkannya ke BPBD Aceh Barat dan Bappeda Aceh Barat.

Ada pun masyarakat yang berhak melaporkan kerusakan rumah akibat bencana alam, yaitu berada di sepuluh kecamatan yang terdampak dan mengalami bencana alam seperti di Kecamatan Sungai Mas, Kecamatan Woyla Timur, Kecamatan Woyla Barat, Kecamatan Woyla, Kecamatan Arongan Lambalek, Kecamatan Pante Ceureumen, Kecamatan Panton Reue, Kecamatan Kaway XVI, Kecamatan Meureubo serta Kecamatan Johan Pahlawan.

Kurdi mengatakan, nantinya masyarakat korban bencana yang mengalami kerusakan rumah, akan mendapatkan bantuan dana rehab dari pemerintah dengan jumlah bantuan Rp15 juta untuk rumah warga yang rusak ringan.

Sedangkan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan kategori sedang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta, dan rusak berat direncanakan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp60 juta per rumah.

Kurdi mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini juga telah melakukan uji publik terhadap 117 unit rumah warga yang dilaporkan rusak, sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan memastikan transparansi dalam penerimaan data kerusakan rumah yang dialami oleh masyarakat akibat bencana alam banjir bandang.

Publikasi ini juga bertujuan sebagai upaya memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang belum melaporkan kerusakan rumah kepada masing-masing kepala desa, masih diberikan waktu sampai batas waktu tangga 15 Januari mendatang guna memberikan masukan atau melaporkan rumah warga yang rusak apabila masih tertinggal untuk dilaporkan kerusakan nya kepada pemerintah daerah.

Apabila masyarakat tidak melaporkan kerusakan rumah akibat bencana alam sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka masyarakat tidak lagi bisa melaporkan kerusakan kepada pemerintah daerah mengingat batas waktu pelaporan sudah berakhir.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta kepada seluruh kepala desa (keuchik) yang tersebar di 140 desa/gampong di 10 kecamatan, agar proaktif melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar melaporkan kerusakan rumah akibat bencana alam guna mendapatkan penanganan dan bantuan dari pemerintah nantinya, demikian Plt Sekda Aceh Barat, Dr Kurdi.
 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026