Denpasar (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta Pemprov Bali membuat standar pelayanan pada program pungutan wisatawan asing (PWA).
Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bali I Gede Febri Putra di Denpasar, Rabu, menjelaskan standar pelayanan penting untuk memberi kepastian kepada wisatawan mancanegara.
“Yang kami butuhkan adalah belum adanya standar pelayanan. Standar pelayanan ini adalah aturan teknis yang mengatur terkait apa saja produk, persyaratan, jangka waktu, alur pembayaran, dan juga biaya dari pelayanan PWA itu sendiri,” ujarnya.
Oleh sebab itu Gede Febri mendorong Pemprov Bali segera membentuk standar pelayanan sehingga wisatawan mancanegara (wisman) tidak dibingungkan dengan cara pembayaran hingga manfaat apa yang didapat dari retribusi yang dibayar.
“Kami juga meminta untuk dipublikasikan agar semua WNA itu tahu,” ucapnya.
Adapun contoh temuan Ombudsman Bali soal dampak dari tidak adanya standar pelayanan PWA adalah wisman merasa tidak nyaman karena berkali-kali diperiksa pembayaran pungutannya.
Menurut dia, saat ini checker atau pemeriksaan pungutan wisman baru ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, sedangkan ada pintu masuk lain yang mestinya dipasang pemeriksaan seperti pelabuhan.
Gantinya, kata dia, Pemprov Bali membuat kerja sama dengan pelaku usaha pariwisata seperti agen perjalanan, akomodasi, dan destinasi wisata untuk memungut PWA.
Yang terjadi akibat kebijakan ini, menurut dia, adalah wisatawan merasa tidak nyaman sebab mereka akan ditanyai pembayaran setiap berpindah tempat.
“Dalam pandangan kami, ketika semakin banyak pemeriksaan itu berpotensi mengganggu kenyamanan wisatawan, bisa dibayangkan ketika sebagai wisatawan datang ke Bali, di bandara sudah diperiksa, setelah itu bertemu agen perjalanan diperiksa, di hotel diperiksa, di daya tarik wisata diperiksa, jadi beberapa wisman menyampaikan kepada pengelolaan mereka merasa tidak nyaman,” kata Gede Febri.
Ombudsman Bali menyarankan selain Pemprov Bali membuat standar pelayanan juga memastikan standar tersebut mudah dan tidak mengorbankan kenyamanan wisatawan.
Selanjutnya memastikan hak wisman didapatkan sesuai pungutan yang mereka bayar seperti hak terkait menjamin kebersihan sampah, penanganan kemacetan, masalah transportasi, kebencanaan, dan lain-lain.
Jika sudah direalisasikan, Ombudsman Bali meyakini kepatuhan wisatawan dalam membayar PWA akan tinggi, sementara tahun 2025 lalu baru mencapai Rp369 miliar atau 34,8 persen dari total wisman yang masuk Bali.
Meskipun pemda masih memiliki PR, Gede Febri mengatakan Ombudsman mengapresiasi upaya-upaya Pemprov Bali dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini tercermin dari meningkatnya penyaluran PAD ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) berkat Bali mengumpulkan pungutan wisman.
“Dari data yang kami dapat tentunya ada peningkatan anggaran sejak 2025 sebab PWA dimulai 2024, seperti DKLH memberi bantuan BKK kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk penanganan sampah, dinas kebudayaan memberikan kabupaten/kota pembinaan sanggar, dan dinas pemajuan masyarakat adat memberikan dana untuk pelestarian ke desa adat dan subak,” ujarnya.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026