Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Provinsi Aceh, mengeksekusi tiga terpidana tindak pidana korupsi ke lapas dan rutan guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Muliana di Banda Aceh, Selasa, mengatakan eksekusi dilakukan karena putusan terhadap perkara kelimanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ada lima terpidana dieksekusi ke lapas dan rutan setelah perkara mereka memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi ini untuk menjalankan perintah putusan pengadilan," katanya.
Baca juga: Kejaksaan sidik dugaan korupsi beasiswa Rp420,5 miliar BPSDM Aceh
Adapun lima terpidana yang eksekusi tersebut tiga di antaranya dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, pada 2020 sampai dengan 2023.
Serta dua terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala atau rehabilitasi Jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2022.
Tiga terpidana korupsi pengadaan bahan kimia yakni Ridwan dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Ridwan diputus bersalah dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Berikut, terpidana Abdullah Gade dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie. Abdullah Gade diputus bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Kemudian, dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp213,87 juta. Apabila terpidana tidak membayar, maka harta benda dapat sita dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Apabila tidak memiliki harta untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
"Serta terpidana Faisal Rahman dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Langsa. Faisal dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Muliana.
Sedangkan dua terpidana korupsi pembangunan yakni Faisal dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Faisal dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Dan terpidana Muhammad Fadhil dieksekusi Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie. Muhammad Fadhil dipidana selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar tiga bulan kurungan," kata Muliana.
Baca juga: Kejari Aceh Timur tuntut dua terdakwa korupsi dermaga 15 bulan penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025