Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Tamiang menerapkan seorang tersangka dugaan perambahan hutan mangrove di kawasan Ujong Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Penyidik sudah menetapkan seorang tersangka. Selain itu, penyidik juga sudah memintai keterangan sembilan orang saksi dan ahli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Rochli Hanafi yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Polres Aceh Tamiang mengungkap seluas 344,7 hektare hutan mangrove di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, dirambah secara ilegal.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan pihaknya melakukan pengusutan dugaan perambahan hutan mangrove secara ilegal di wilayah tersebut.
"Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam mengusut perambahan hutan mangrove tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kawasan hutan mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare," katanya.
Selain memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi, kata dia, penyidik juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator. Alat berat tersebut diduga digunakan merambah hutan mangrove tersebut.
"Penyidik juga memasang pita garis polisi serta memasang plang penyidikan di lokasi hutan mangrove yang dirambah. Penyidik masih terus mencari alat dan barang bukti menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," kata Muliadi.
Kapolres menegaskan tersangka disangkakan dengan Pasal 82, Pasal 84, dan Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Ancaman hukuman Pasal 82, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 84, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sedangkan ancaman hukuman Pasal 92, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, kata Kapolres Aceh Tamiang itu.
"Kami juga mengingatkan pihak yang menguasai hutan mangrove di wilayah tersebut bersikap kooperatif. Pengusutan perambahan mangrove menjadi perhatian serius semua pihak," katanya
Muliadi menegaskan jika perambahan hutam mangrove tersebut dibiarkan, maka dampaknya luas dan di antaranya menyebabkan banjir. Oleh karena itu, perlu langkah tegas agar praktik yang melanggar hukum ini benar-benar bisa dihentikan.
"Hutan merupakan sumber kehidupan yang harus dilestarikan, sehingga setiap warga memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi dan mewariskannya kepada generasi mendatang," kata Muliadi.
Baca juga: Kejari Aceh Tengah tahan tersangka pembalakan hutan ilegal
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025