Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan tersangka pembalakan hutan ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tengah menerima penyerahan berkas perkara beserta tersangka atau tahap dua dari penyidik.

"Tersangka berinisial M. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Penahanan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan," katanya.


Baca juga: WALHI: Hutan Adat Mukim Krueng Bireuen terancam pembalakan liar

Sebelum, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tengah menerima penyerahan tahap dua perkara pembalakan hutan ilegal tersebut dari penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. 

Tersangka berinisial M, warga Kabupaten Aceh Tengah. M ditetapkan sebagai tersangka terkait pembalakan liar berupa penebangan pohon secara ilegal di luar areal perizinan berusaha pengolahan hasil hutan kayu di kawasan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada Juli 2025.

Dari hasil penyidikan, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan kayu olahan campur dengan berbagai ukuran dengan jumlah lebih kurang 3.746 keping dan 28 batang kayu bulat dengan volume 33,63 meter kubik.

Atas perbuatan tersebut, M disangka melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf c jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

"Terhadap perkara tersebut, jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan. Kejari Aceh Tengah juga sudah menunjukkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara di pengadilan," katanya.

Baca juga: Polres Sabang tangkap DPO pembalakan hutan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025