Calang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI menetapkan makanan tradisional Cingkhui dari Kabupaten Aceh Jaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

“Dengan rasa syukur yang mendalam, kita bangga atas keberhasilan penetapan kerajinan Cingkhui sebagai WBTB," kata Bupati Aceh Jaya, Safwandi, di Aceh Jaya, Senin.

Penetapan tersebut telah diputuskan dalam sidang WBTP Indonesia tahun 2025 pada 5 - 11 Oktober 2025, di Jakarta. Dan, Kabupaten Aceh Jaya menjadi salah satu daerah dengan karya budaya unggulannya yakni “Cingkhui”, kategori kemahiran kerajinan tradisional 2025.


Baca juga: Arkeolog: Bangunan eks pengadilan kolonial Banda Aceh layak jadi cagar budaya
 

Untuk diketahui, Cingkhui merupakan salah satu makanan tradisional yang berasal dari Kecamatan Jaya  (Lamno) Kabupaten Aceh Jaya yang di buat dari puluhan dedaunan dan rempah.

‎Karya budaya ini berhasil melaju ke tahapan sidang penetapan nasional setelah melalui proses seleksi ketat di tingkat provinsi dan nasional oleh para ahli warisan budaya.

‎Safwandi mengatakan, dengan penetapan Cingkhui ini, maka sudah ada tiga tradisi dari Aceh Jaya yang ditetapkan sebagai WBTB. Di mana sebelumnya Dike PAM Panga beserta Seumeuleung Raja Daya juga sudah ditetapkan.

‎Dirinya mengungkapkan, Aceh Jaya memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang sepatutnya layak mendapat pengakuan lebih. Sehingga nilai-nilai tersebut tidak hilang ditelan masa.

‎“Kami apresiasi kepada seluruh jajaran yang sudah susah payah mengurus agar Cingkhui ini tembus tingkat nasional. Keberhasilan ini untuk kita semua," demikian Safwandi.


Baca juga: Disdikbud: Pelestarian cagar budaya bagian perkuat edukasi



Pewarta: Arif Hidayat
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025