Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh, menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri setempat.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto di Bener Meriah, Rabu, mengatakan penyerahan tersebut merupakan proses tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan," katanya.
Kapolres menyebutkan tersangka. berinisial DT (51). Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusian yang telah ditugaskan oleh pemerintah.
Dalam tahap dua tersebut, kata Kapolres, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit minibus, 10 jeriken berisi BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta.
Tersangka DT disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pasal tersebut mengatur larangan dan ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolres mengatakan penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan, katanya.
"Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat," kata Aris Cai Dwi Susanto.
Baca juga: Antisipasi kelangkaan, Gubernur Aceh usulkan tambahan kuota LPG dan biosolar subsidi
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025