Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh bersama Pemerintah Aceh membahas rencana kegiatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bidang penegakan hukum.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Muparrih di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pembahasan merupakan tindak lanjut dari sebelumnya.

"Dalam pembahasan ini difokuskan pada penyusunan rencana kegiatan penegakan hukum tahun anggaran 2026. Pembahasan dilakukan bersama unsur Satpol PP dan WH Aceh selaku pelaksana kegiatan DBH CHT bidang penegakan hukum," katanya.

Muparrih menjelaskan sesuai keputusan Menteri Keuangan, pemerintah daerah diwajibkan membahas rencana kegiatan, terutama bidang penegakan hukum yang pembiayaannya bersumber dari DBHCHT bersama Bea Cukai.

Menurut dia, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran DBHCHT. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam notula hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan bea cukai.

"Hasil pembahasan ini nantinya digunakan sebagai bahan pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau," katanya.

Muparrih menegaskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh juga mengumpulkan seluruh notula pembahasan rencana kegiatan DBHCHT bidang penegakan hukum tahun 2026 dari setiap pemerintah kabupaten dan kota.

Notula-notula tersebut dikompilasi dan disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh kepada ke Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai bagian dari pelaporan tahapan perencanaan kegiatan DBHCHT.

"Bea Cukai Aceh berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Provinsi Aceh, sekaligus memastikan pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," kata Muparrih.

Baca juga: BC Lhokseumawe tetapkan sepeda motor selundupan jadi barang dikuasai negara



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025