Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang ayah melakukan tindak pidana rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya dengan hukuman 200 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Rokhmadi dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa berinisial A, berusia 55 tahun, warga Kota Banda Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum. Persidangan turut dihadiri JPU Luthfan Al Kamil dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh,
Terdakwa berinisial A, berusia 55 tahun, warga Kota Banda Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Sedangkan korban merupakan anak kandung terdakwa masih di bawah umur.
Baca juga: Ayah rudapaksa anak kandung di Aceh dituntut hukuman 200 bulan penjara
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram. Korban merupakan anak kandung terdakwa masih di bawah umur.
Perbuatan terdakwa, kata majelis hakim, melanggar sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumah mereka di Kota Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.
"Korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Korban menerima perlakuan terdakwa di bawah ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya," kata majelis hakim.
Majelis hakim menyebutkan terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengancam akan memukul korban hingga mati jika memberitahukan apa yang diperbuatnya kepada orang lain.
Atas putusan tersebut, JPU Luthfan Al Kamil menyatakan pikir-pikir kendati vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Kami masih pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Kami juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa sama dengan tuntutan kami," kata Luthfan Al Kamil.
Hal serupa juga disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zaki. Zaki menyatakan kliennya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Zaki mengatakan kliennya A mengharapkan ada keringanan yang diberikan karena selama ini A mulai sakit-sakitan serta kooperatif di persidangan dan mengakui perbuatan.
"Klien kami belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. Klien kami menyatakan tidak ada keringanan yang diberikan majelis hakim dalam putusannya," kata Zaki.
Baca juga: Polisi tangkap ayah rudapaksa anak kandungnya
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025