Banda Aceh (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi di sektor pelayanan publik di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan sinergi Ombudsman dengan KPK juga merupakan upaya pencegahan korupsi dan malaadministrasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
"KPK dan Ombudsman mandatnya berisian. Sebab malaadministrasi dari pelayanan publik kerap menjadi pintu masuk praktik koruptif. Karena itu, sinergi Ombudsman dan KPK terus diperkuat," katanya.
Dian Rubianty mengatakan sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggandeng Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK guna menilai lembaga terhadap kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan data dari Tim SPI KPK menyangkut indeks integritas nasional 2024 di Provinsi Aceh, menunjukkan sebagian besar kabupaten kota masih memperoleh skor rendah, sehingga membutuhkan perhatian serius dan tindak lanjut.
Survei dirancang untuk mengukur risiko korupsi di instansi pemerintah. Ketika skor rendah, instansi perlu didorong untuk membenahi sistem, penyederhanaan layanan, peningkatan transparansi informasi, serta perbaikan tata kelola pengaduan.
"Data survei KPK tersebut akan semakin kuat jika dipadukan dengan temuan Ombudsman Aceh dalam menyelesaikan malaadministrasi serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi pada layanan publik," kata Dian Rubianty.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu menyebutkan korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga kerugian masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
"Dengan diperkuatnya sinergi Ombudsman dan KPK ini diharapkan kualitas pelayanan publik di Aceh meningkatkan serta dapat mencegah praktik korupsi di layanan kepada masyarakat," kata Dian Rubianty.
Baca juga: Seratusan ASN RSUDZA lapor ombudsman akibat belum dibayar TPP
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025