Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar membentuk tim terpadu penertiban tambang sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh terkait penataan dan Penertiban perizinan/nonperizinan usaha sektor sumber daya alam.
"Pembentukan tim terpadu penertiban tambang merupakan langkah mendesak. pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi aktivitas tambang tanpa izin," kata Bupati Aceh Besar Muharram Idris di Jantho, Jumat.
Di sela-sela memimpin rapat pembentukan tim terpadu penertiban tambang yang turut didampingi Wakil Bupati, Syukri A Jalil, ia menjelaskan penertiban harus dilakukan secara terpadu, melibatkan lintas sektor, sehingga tidak ada lagi aktivitas tambang yang merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan.
Pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas praktik tambang ilegal, karena ingin Aceh Besar tetap terjaga alamnya dan masyarakatnya terlindungi.
Bupati juga menyoroti dampak serius pertambangan ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi banjir dan longsor, kerusakan infrastruktur, hingga konflik sosial akibat tumpang tindih lahan.
Menurut dia jika tambang ilegal dibiarkan, kerugiannya berlipat ganda.
“Kalau tambang ilegal dibiarkan, maka kerugiannya besar sekali. Alam kita rusak, masyarakat kita sengsara, dan daerah kita tidak mendapat apa-apa," katanya.
Karena itu, pemerintah harus hadir memberi kepastian, pembangunan berjalan, ekonomi tumbuh dalam koridor hukum yang benar.
Baca: Polda Aceh hentikan distribusi BBM alat berat tambang ilegal
Pemkab Aceh Besar akan bertekad menghadirkan investasi pertambangan yang legal sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kita berharap dapat memberi kontribusi positif bagi daerah melalui pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi masyarakat, hingga menambah PAD," katanya.
Pihaknya tidak anti investasi, tapi justru membuka ruang seluas-luasnya bagi investor yang mau berusaha di Aceh Besar sesuai aturan.
"Pertambangan legal daerah mendapat pemasukan, masyarakat mendapat manfaat, dan lingkungan tetap terjaga. Itulah yang kita inginkan,” katanya.
Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil menambahkan langkah pemerintah dalam menertibkan tambang bukan hanya sebatas penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif kepada masyarakat agar penertiban berjalan efektif.
“Kita ingin solusi yang tepat, sehingga penertiban bisa berjalan dengan baik. Masyarakat harus tetap terlindungi, namun aturan tetap harus ditegakkan. Kita tidak anti usaha, tetapi semua kegiatan harus sesuai regulasi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum,” kata Wabup.
Tim Terpadu Penertiban Tambang Aceh Besar yang akan segera dikukuhkan itu nantinya bertugas menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan syariat Islam, menertibkan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin, serta melakukan inspeksi lapangan terhadap aktivitas pertambangan.
"Jika ditemukan pelanggaran, tim berhak merekomendasikan penghentian aktivitas. Tim juga akan menertibkan penggunaan ruang sesuai RTRW Aceh Besar serta penertiban aset daerah," katanya.
Baca: Polda Aceh deklarasikan program pemolisian hijau
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025