Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan luas mencapai 2.166 hektare.

Juru Bicara Bupati Pidie Andi Firdhaus di Banda Aceh, Selasa, mengatakan usulan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan berkeadilan serta memberikan ruang legal bagi masyarakat dalam menambang sumber daya alam secara aman dan berkelanjutan.

"Bupati Pidie Sarjani Abdullah secara resmi mengajukan usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM," kata Andi Firdhaus.

Baca juga: Polda Aceh siap dukung pembentukan WPR cegah penambangan ilegal
 

Ia menyebutkan wilayah pertambangan rakyat yang diusulkan tersebut meliputi di kawasan Kecamatan Tangse dengan luas 387 hektare, Kecamatan Mane seluas 328 hektare, dan Kecamatan Geumpang mencapai 1.451 hektare.

Andi Firdhaus menyebutkan wilayah pertambangan rakyat yang diusulkan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat serta potensi sumber daya mineral di masing-masing kawasan tersebut.

"Beberapa titik wilayah yang diusulkan tersebut meliputi kawasan yang selama ini menjadi lokasi penambangan rakyat tradisional. Dengan penetapan wilayah pertambangan rakyat tersebut akan memberi ruang legal kepada masyarakat menambang sumber daya mineral," katanya.

Menurut Andi Firdhaus, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat tersebut merupakan respons Bupati Pidie terhadap surat Gubernur Aceh serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh

Pasal 156  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota di Aceh mengelola sumber daya alam, baik di darat maupun di laut sesuai dengan kewenangannya.

"Tujuan penetapan wilayah pertambangan rakyat ini adalah untuk melindungi aktivitas masyarakat penambang dan memberikan kepastian hukum serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan perundang-undangan," katanya.

Andi Firdhaus menyebutkan Pemkab Pidie berkomitmen memperjuangkan izin pertambangan rakyat dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas dan investasi terbatas sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral batu bara (minerba).

"Penetapan wilayah pertambangan rakyat memberikan kesempatan kerja dan penghidupan layak kepada masyarakat sekitar. Wilayah pertambangan rakyat ini mendukung perekonomian lokal melalui pengelolaan sumber daya yang adil dan berkelanjutan," kata Andi Firdhaus.

Baca juga: Gubernur: Penyusunan regulasi tambang rakyat perlu pertimbangan matang



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025