Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar diskusi strategi kebijakan membedah implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin, menegaskan forum ini bukan sekadar seremoni. Diskusi tersebut momentum strategis untuk memperkuat layanan bantuan hukum di lapangan.

"Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 hadir sebagai manifestasi nyata amanat konstitusi. Setiap orang tanpa terkecuali berhak atas perlindungan dan kepastian hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum," kata Meurah Budiman.

Forum ini diikuti berbagai pihak, mulai dari organisasi bantuan hukum, akademisi, mahasiswa, hingga perangkat desa. Diskusi diharapkan jadi ruang konsolidasi gagasan, pertukaran pengalaman, serta sinergi antar pemangku kepentingan.

Baca: Pembentukan posbankumdes terus dikebut, kali ini di Kota Lhokseumawe

Menurut Meurah Budiman, tantangan implementasi regulasi ini tidak ringan. Masalah yang sering muncul antara lain keterbatasan sumber daya, akses wilayah terpencil, hingga kualitas pendampingan hukum.

"Dengan begitu, akses keadilan tidak hanya jadi jargon. Ia harus nyata dirasakan seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan baik secara sosial, ekonomi, maupun geografis," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman. ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh

Dalam laporannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Ardiningrat Hidayat mengatakan kegiatan ini mengusung tema analisis strategi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum.

"Tujuannya adalah mendiseminasikan hasil analisis kebijakan hukum dan mendorong agar rekomendasi yang lahir bisa dimanfaatkan pemangku kepentingan maupun masyarakat," kata Ardiningrat.

Acara berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Aceh dengan format hybrid, yakni tatap muka langsung, zoom, dan streaming YouTube. 

Baca: Kemenkum percepat pembentukan posbankumdes di Aceh Tenggara

Peserta berasal dari Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, Bagian Hukum kabupaten kota, organisasi pemberi bantuan hukum, keuchik dan paralegal desa, mahasiswa, serta masyarakat umum.

Adapun narasumber yang hadir antara lain Constantinus Kristomo (Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN), Rudy Bastian (Direktur YBHA Peutuah Mandiri), serta Reza Dwi Yanto (penyuluh hukum sekaligus anggota Tim AIEK Kanwil Kemenkum Aceh).

Baca: Kemenkum Aceh dorong peran PBH bentuk posbankumdes



Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025