Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dengan terbentuknya WPR, pemerintah dapat mengawasi pertambangan rakyat tersebut serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kami siap mendukung pembentukan wilayah pertambangan rakyat. Tujuannya agar pertambangan menjadi legal dan sebagai sumber pendapatan daerah," katanya.

Baca juga: DPRK Aceh Barat bentuk pansus awasi pertambangan dan aset daerah

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan pihaknya juga sudah duduk bersama dengan dinas terkait dalam fokus diskusi grup membahas pembentukan wilayah tambang rakyat.

Diskusi pembentukan wilayah tambang rakyat tersebut juga diikuti unit tindak pidana tertentu satuan reserse kriminal polres jajaran Polda Aceh yang ada wilayah hukumnya terindikasi ada aktivitas penambangan ilegal.

"Fokus diskusi ini dalam rangka menjemput bola, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Aceh terkait usulan wilayah pertambangan rakyat. Diskusi ini juga membangun kesiapan daerah dalam membentuk wilayah pertambangan rakyat," katanya.

Zulhir Destrian menyebutkan saat ini ada tiga daerah yang mengusulkan blok WPR yang telah sesuai dengan titik koordinat, yakni Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Gayo Lues.

Mantan Kapolres Pidie itu juga mendorong pemerintah daerah lain yang belum mengusulkan WPR agar segera menyampaikannya melalui bagian ekonomi sekretariat daerah kabupaten masing-masing.

"Pengusulan wilayah pertambangan rakyat ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang," katanya.

Zulhir Destrian menyebutkan pihaknya juga telah berupaya menjemput bola baik di tingkat provinsi maupun Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. 

Baca juga: DPRK Nagan Raya minta DPRA segera selesaikan qanun minerba

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menghilangkan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan, serta menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Zulhir Destrian.

Abituren Akademi Kepolisian 1999 itu menambahkan untuk mempermudah pengajuan WPR, pihaknya rencana akan membentuk forum koordinasi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian.

"Forum tersebut nantinya memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan. Dan semua ini perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Provinsi Aceh," kata Zulhir Destrian.

Baca juga: Resmi dilantik, Perhapi Aceh fokus pada bimbingan keselamatan kerja pertambangan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025