Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah Syukuruddin bersama enam orang lainnya terlibat tindak pidana korupsi pembangunan pasar dengan nilai pekerjaan Rp1,69 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Ahmedi Afdal Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Persidangan tersebut dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Jamaluddin dan R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: Kejari Aceh Tengah tahan tujuh tersangka korupsi pembangunan pasar

Selain terdakwa Syukuruddin, perkara tersebut juga dengan enam terdakwa lainnya yakni Muhar Abduh Wahab selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, DK Khalidin Amri selaku konsultan pengawas, Heryan Pahlawan selaku pelaksana pekerjaan, Syaifullah selaku pemenang lelang pekerjaan, serta Alimsyah dan M Fauzi, masing-masing selaku pelaksana pekerjaan. 

JPU dalam dakwaan menyatakan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2018 mengelola pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. 

Pembangunan lanjutan pasar tersebut dengan nilai kontrak pekerjaan Rp1,69 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. 

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata Hasrul, kerugian negara yang ditimbulkannya dalam pembangunan pasar tersebut mencapai Rp526,3 juta," kata Ahmedi Afdal Ramadhan.

JPU mendakwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18  Ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan berkeberatan dan mengajukan eksepsi atau bantahan pada persidangan berikutnya. 

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Kejari Aceh Tengah sidik dugaan korupsi dana desa Karang Bayur



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025