Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa setiap hasil pengawasan penyelenggaraan pemilu harus diketahui oleh masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

"Kerja-kerja pengawasan penyelenggaraan pemilu, terutama di wilayah pengawas, ini harus diketahui publik," kata Komisioner Bawaslu RI, Puadi, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Puadi saat membuka “Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan”, bersama unsur masyarakat sipil hingga penyandang disabilitas, di Kota Banda Aceh.

Dirinya menyampaikan, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang memang harus diketahui secara transparan, karena ini juga berkaitan dengan pengawasan partisipatif.

Ia menyebutkan, hasil-hasil pengawasan yang dilakukan para pengawas, termasuk mengenai pelanggaran hingga penyelesaian sengketa harus diketahui masyarakat.

"Penanganan pelanggaran, juga termasuk penyelesaian sengketa, dan juga pelanggaran administrasi itu, publik harus tahu," ujarnya.

Kemudian, kata Puadi, informasi hasil pengawasan tersebut perlu disampaikan kepada publik agar nantinya bisa didiskusikan guna mendapatkan masukan dari masyarakat demi berjalan baiknya demokrasi.

Termasuk untuk kebutuhan-kebutuhan berkaitan tentang skripsi, riset, disertasi dan tesisnya. Ini juga berkaitan tentang untuk kebutuhan aksesibilitas akademik.

"Untuk masyarakat juga, bagaimana masyarakat itu mengetahui tentang
peran-peran, fungsi-fungsi pendidikan. Keterbukaan informasi harus berjalan terus agar demokrasi di Indonesia berjalan ke arah yang lebih baik lagi," kata Puadi.

Dalam kesempatan ini, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Saputra, tujuan dari kegiatan ini sebagai upaya memperkuat literasi keterbukaan informasi publik pengawasan pemilu di Aceh.

Dirinya menuturkan, mereka juga memiliki tugas menyampaikan informasi tentang pengawasan pemilu di Aceh secara lugas, mudah dipahami, dan yang paling penting adalah menarik tanpa menghilangkan substansinya.

"Jadi makanya pada hari ini kita melaksanakan kegiatan ini untuk memperkaya literasi mengenai keterbukaan informasi publik terkait pengawasan pemilu di Aceh ini," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengajak masyarakat untuk dapat mengakses informasi tentang pengawasan pemilu sebanyak mungkin, karena itu dapat menambah informasi atau pengetahuan lebih lengkap. Kecuali yang dikecualikan. 

"Misalnya, informasi mengenai proses penanganan pelanggaran, dan sebagainya, termasuk informasi yang dikecualikan. Tapi selain itu semuanya, termasuk laporan keuangan, hasil pengawasan ada di PPID, semuanya bisa diakses," demikian Agus Saputra.

Baca juga: Bawaslu Banda Aceh perkuat sinergitas kelembagaan awasi pemilu



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025