Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memeriksa sebanyak 26 saksi dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan rangka baja dengan nilai pekerjaan mencapai Rp9,9 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tenggara Wahyu Fahreza yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin, mengatakan para saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait pembangunan jembatan yang dibiayai tahun anggaran 2022 tersebut.

"Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 26 saksi. Saksi-saksi merupakan pihak terkait, di antara dari dinas terkait, unit kerja pengadaan barang dan saja, saksi mahkota, dan lainnya," katanya.

Sebelum, penyidik Kejari Aceh Tenggara menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan rangka baja menghubung Lawe Alas dengan Ngkeren. 

Kedua tersangka yakni berinisial MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara serta AB selaku penyedia atau pelaksana pekerjaan.

Wahyu Fahreza menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran Rp10 miliar pada 2022.

Anggaran bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tersebut untuk pembangunan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas-Ngkeran. Pekerjaan tersebut dimenangkan CV Raja Lambing dengan nilai anggaran Rp9,9 miliar.

"Pekerjaan meliputi pembangunan oprit jembatan, pengecoran lantai, dan pengaspalan. Kontrak pekerjaan ditandatangani MY selaku PPK dan AB selaku Wakil Direktur CV Raja Lambing," katanya.

Wahyu Fahreza menyebutkan dalam pengajuan penawaran CV Raja Lambing dilakukan staf perusahaan atas perintah MY dan AB. Sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan AR dan AW yang bukan merupakan pengurus perusahaan.

"Saat pelaksanaan, MY rutin ke lapangan mengatur pekerjaan dan tidak memberi ruang bagi konsultan pengawas menjalankan tugas dan fungsinya. MY juga tidak memberikan RAB dan gambar kerja kepada pengawas sebagai dasar penilaian progres pekerjaan," katanya.

Wahyu Fahreza menyebutkan berdasarkan pemeriksaan ahli ditemukan bukti penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan jembatan. Serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar.

"Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP," kata Wahyu Fahreza.

Baca juga: Kejari Aceh Tenggara tahan dua tersangka korupsi pembangunan jembatan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025