Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menindak sebanyak 34 warga negara asing karena melanggar keimigrasian sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Senin, mengatakan penindakan berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian maupun penangkalan.

"Ada sebanyak 34 warga negara asing diberikan tindakan administratif Keimigrasian. Penindakan berupa pendeportasian atau pemulangan ke negara asal maupun penangkalan atau pencegahan masuk ke wilayah Indonesia," kata Gindo Ginting.

Ia menyebutkan dari 34 warga negara asing ditindak secara administratif tersebut yang terbanyak dari Malaysia, sebanyak 22 orang. Kemudian, sembilan orang dari Pakistan, dan tiga orang warga negara Bangladesh.

Selain penindakan berupa tindakan administratif keimigrasian, kata dia, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga melakukan penyidikan terhadap dua warga negara Pakistan. 

Keduanya berinisial FA dan M. Keduanya diproses secara hukum karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, kata Gindo Ginting 

Ia menyebutkan pihaknya terus mengawasi ketat keberadaan orang asing. Serta menyosialisasikan penggunaan aplikasi orang asing dan kewajiban pelaporan data orang asing sesuai ketentuan kepada hotel maupun penginapan.

"Pengawasan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran warga negara asing selama berada di wilayah Kantor Imigrasi Banda Aceh. Pengawasan ini menjaga kedaulatan negara melalui fungsi Keimigrasian yang profesional, humanis, dan berintegritas," kata Gindo Ginting.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh tahan WNA Pakistan diduga langgar izin tinggal



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025