Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 14 kilogram di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmanto di Langsa, Kamis, mengatakan tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial MD (30) dalam penindakan barang terlarang tersebut.
"Penindakan terhadap peredaran narkoba tersebut berlangsung di Aleu Pineung, Kota Langsa, Senin (8/9). Tim gabungan mengamankan 14 bungkus beserta seorang pelaku," katanya.
Dwi Harmawanto menyebutkan operasi penindakan peredaran narkoba tersebut melibatkan Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Langsa, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri serta Polres Langsa.
Operasi tersebut, kata dia, berawal dari informasi yang diterima Satgas NIC Bareskrim Polri adanya dugaan pengiriman narkoba melalui jalur darat di wilayah kerja Bea Cukai Langsa.
"Tim gabungan mendalami informasi tersebut serta memetakan lokasi pengiriman barang, termasuk mendeteksi rute dan sarana angkut," kata Dwi Harmawanto.
Selanjutnya, kata dia, tim gabung mendapati mobil barang mencurigakan di Jalan Medan-Banda Aceh, di Aleu Pineung, Kota Langsa.
"Ketika dilakukan penindakan ditemukan 14 bungkusan berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 14 kilogram. Sabu-sabu beserta sopirnya berinisial MD langsung diamankan petugas," katanya.
Ia menyebutkan barang bukti 14 kilogram sabu-sabu dan lainnya bersama pelaku MD diserahkan kepada Satgas NIC Bareskrim Polri guna proses hukum lebih lanjut.
Dwi Harmawanto menyebutkan penindakan tersebut menyelamatkan 70 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Serta menyelamatkan potensi uang negara dari biaya rehabilitasi korban narkoba mencapai Rp111,9 miliar.
Kepala Bea Cukai Langsa tersebut menegaskan operasi gabungan itu menjadi bukti nyata peran bea cukai sebagai community protector guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan barang terlarang lainnya.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak narkotika dalam mendukung Asta Cita Presiden RI guna mewujudkan Indonesia bersih narkoba," kata Dwi Harmawanto.
Baca juga: Penyelundupan 155.000 butir ekstasi di Aceh Timur digagalkan, seorang perempuan ditahan
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025