Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mencatat sebanyak 14 nelayan asal Aceh masih berada di luar negeri dalam hal ini Thailand, dan 13 diantaranya menjalani hukuman tahanan akibat tuduhan ilegal fishing.
"Kalau nelayan Aceh di Thailand saat ini ada 13 orang, yaitu 13 nelayan sedang menjalani hukuman, dan satu orang lagi adalah nelayan yang hanyut," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Selasa.
Dirinya menjelaskan, adapun 13 nelayan Aceh yang masih menjalani hukuman penjara tersebut adalah mereka yang sebelumnya ditangkap otoritas Thailand karena melewati batas teritorial laut dan dituntut ilegal fishing.
Baca juga: Nelayan Aceh Utara yang hilang melaut selamat, dievakuasi kapal pesiar
Sebelumnya, 18 nelayan asal Aceh Timur ditangkap kapal perang Thailand HTMS Longlom pada 19 Mei 2025 di perbatasan perairan laut Aceh – Thailand atas dugaan melanggar batas wilayah dan menangkap ikan secara ilegal di ZEE sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket Thailand.
18 nelayan tersebut terdiri dari 12 orang anak buah kapal (ABK) KM Jasa Cahaya Ikhlas yang di nahkodai Umar Johan, dan enam lainnya merupakan ABK KM New Rever yang dinahkodai Ridwan. Semua nelayan Aceh itu sudah menjalani sidang di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025.
Kemudian, dari 18 nelayan itu, lima ABK dari KM New Raver sudah dibebaskan, mereka dinyatakan selesai masa hukuman pada 27 Agustus 2025, dan sudah dipulangkan ke tanah air pada 3 September ini 2025. Kini, tinggal 12 ABK lagi sedang menunggu masa tahanan selesai.
"Ke 12 nelayan sudah ada putusan dan sedang menjalani proses hukum. Tetapi, berdasarkan informasi diantara mereka ada yang dibebaskan pada Desember 2025 nanti," ujar Aliman.
Baca juga: DKP: Nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand diizinkan pulang
Sedangkan untuk nelayan yang hanyut bernama Rusli asal Aceh Utara, lanjut Aliman, yang bersangkutan segera dipulangkan, dan sedang dalam proses pengurusan dokumen kepulangannya.
Untuk diketahui, Rusli sebelumnya dilaporkan hilang dan hanyut pada Jumat (29/8), akhirnya yang bersangkutan ditemukan selamat, dan dievakuasi oleh kapal pesiar genting dream di wilayah laut Thailand pada Rabu (3/9).
"Karena yang bersangkutan tidak dalam proses hukum, murni hanyut. Maka segera dipulangkan, ini sedang dalam pengurusan dokumen," katanya.
Dalam kesempatan ini, Aliman mengingatkan nelayan Aceh agar benar-benar memperhatikan batas wilayah perairan Indonesia, sehingga hal seipa tidak terus berulang.
"Meskipun kita mencari rezeki, mencari ikan, batas perairan kita dengan negara lain harus diperhatikan agar tidak melewati batas. Karena kalau sudah lewat, otoritas negara lain akan mengambil tindakan, dan dituduh mencuri ikan," ujarnya .
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada nelayan agar dapat memenuhi kewajiban atau kelayakan sebelum melaut, yaitu memiliki peralatan yang lengkap seperti, kompas dan alat melihat peta serta keselamatan lainnya.
Hal ini ditegaskan mengingat masih banyak kapal nelayan yang tidak memiliki izin serta mendapatkan persetujuan kelayakan melaut dari Syahbandar.
"Kita imbau nelayan melengkapi dokumen kapal sehingga layak jalan, dan pelaut mengajukan persetujuan berlayar ke syahbandar setempat," demikian Aliman.
Baca juga: DKP: Nelayan Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand sudah diizinkan pulang
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025