Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong notaris menerapkan penggunaan aplikasi sistem informasi manajemen pelaporan pelayanan notaris (simpalnot) karena memudahkan dalam penyampaian laporan pelayanan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Purwandani H Pinilihan di Banda Aceh, Senin, mengatakan penerapan aplikasi simpalnot merupakan bagian penting dari transformasi layanan kenotariatan.

"Kami berharap dengan adanya aplikasi ini, tata kelola laporan notaris semakin efisien, transparansi, dan inovatif serta meningkatkan pelayanan notaris," kata Purwandani H Pinilihan.

Ia menyebutkan simpalnot merupakan aplikasi terpadu memuat fitur permohonan konduite, pengajuan cuti, serta pelaporan layanan notaris secara elektronik.

Kehadiran aplikasi tersebut, kata dia, diharapkan mampu menyederhanakan alur kerja, meminimalisir kesalahan, serta menyediakan data terbaru setiap saat.

Menurut Purwandani, simpalnot menjawab persoalan ketidakseragaman aplikasi pelaporan notaris yang sebelumnya muncul di sejumlah kantor wilayah Kementerian Hukum.

"Selama ini, ada perbedaan format dan mekanisme. Dengan aplikasi simpalnot, semua pelaporan layanan notaris seragam dan terintegrasi dalam satu sistem," katanya.

Purwandani H Pinilihan mengatakan penggunaan aplikasi tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan layanan berbasis digital

Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan sudah menjadi kebutuhan dalam melayani masyarakat. Notaris sebagai pejabat umum juga harus siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.

"Dengan aplikasi tersebut, notaris di Aceh bisa melaporkan kegiatan bulanan secara daring. Majelis pengawas juga dapat langsung mengakses laporan tersebut," kata Purwandani H Pinilihan.


Baca juga: Kemenkum Aceh perkuat pengawasan notaris Cegah TPPU dan pendanaan terorisme



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025