Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan empat dari lima anggota Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh tidak layak menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.
Putusan tersebut dibacakan majelis DKPP dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang berlangsung di Kantor DKPP di Jakarta, Rabu. Persidangan dengan majelis diketuai Heddy Lugito serta didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Adapun empat anggota Panwaslih Kota Banda Aceh pada Pilkada Serentak 2024 yang diputuskan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya yakni Indra Milwadi, Efendi, Hidayat, dan Ummar.
Baca juga: Kronologi Panwaslih Banda Aceh amankan lima orang terduga politik uang
Sedangkan anggota Panwaslih Kota Banda Aceh atas nama Idayani, majelis sidang kode etik memutuskan memberi peringatan.
Majelis sidang kode etik DKPP menyebutkan perkara tersebut dengan pengadu Yulindawati. Pengadu mengadu para anggota Panwaslih Kota Banda pada Pilkada Serentak 2024 tidak memproses temuan bagi-bagi uang.
Berdasarkan fakta pada sidang pemeriksaan, majelis menyatakan teradu tidak lagi menjadi penyelenggara pilkada serentak 2024 karena masa jabatan teradu telah berakhir.
Namun, majelis sidang DKPP tetap bisa memeriksa para teradu karena proses apa yang diadukan berlangsung ketika para teradu menjabat ketua dan anggota Panwaslih Kota Banda Aceh pada Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, teradu menerima laporan pembagian uang oleh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh. Akan tetapi, para teradu tidak memproses laporan tersebut dalam rapat pleno, sehingga tidak bisa diproses secara hukum.
Dalam putusannya, majelis DKPP berpendapat perbuatan para teradu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Padahal, jelas ada pembagian uang pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Banda Aceh.
Majelis berpendapat para teradu mengulur waktu dengan alasan Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh tidak kondusif karena ada unjuk rasa, sehingga rapat pleno temuan bagi-bagi uang tersebut tidak bisa dilakukan.
"Padahal, situasi kondusif di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh saat itu kondusif. Sebagai pengawas pemilu, para teradu bekerja tidak profesional dan tidak berkepastiaan hukum dalam menindak dugaan pelanggaran hukum," kata Ratna Pettalolo, anggota majelis.
Baca juga: Panwaslih Sabang fokus awasi politik uang jelang PSU
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025