Banda Aceh (ANTARA) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui dan memperjuangkan sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi dalam unjuk rasa 

Unjuk rasa berlangsung di halaman Gedung DPRA di Banda Aceh, Senin.

Ketua DPRA Zulfadli menyatakan pihaknya sepakat dengan tuntutan massa pengunjuk rasa. Kesepakatan itu ditandai dengan pembubuhan tanda tangan di kertas tuntutan penunjuk rasa.

"Sudah, sudah, sudah ditandatangani," kata Zulfadli usai berjumpa dengan massa pengunjuk rasa.

Baca juga: Danrem Lilawangsa ingatkan prajurit tak terprovokasi saat amankan demo

Sebelumnya, massa pengunjuk rasa Aliansi Rakyat Aceh menyampaikan sejumlah tuntutan dalam demonstrasi di depan pintu gerbang utama Gedung DPRA.

Adapun tuntutan massa tersebut yakni reformasi DPR dan Polri, menolak pembangunan lima  batalion TNI di Provinsi Aceh, mengusut tuntas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Serta menuntaskan tambang bermasalah di Provinsi Aceh, menuntut transparansi pengelolaan dana otonomi daerah, dan membebaskan pengunjuk rasa yang ditahan di seluruh Indonesia.

Sebelum menyampaikan tuntutannya, massa pengunjuk rasa sempat berorasi di badan jalan depan pintu gerbang utama Gedung DPRA. Setelah berorasi di badan jalan, massa akhirnya diizinkan masuk ke halaman Gedung DPRA.

Ketua DPRA Zulfadli dan Wakil Ketua DPRA Ali Basrah bersama dan sejumlah anggota DPRA bersama Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah menjumpai massa pengunjuk rasa.

Unjuk rasa massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh tersebut berjalan tertib. Hingga pukul 18.30 WIB, massa pengunjuk rasa masih bertahan di halaman gedung wakil rakyat tersebut.

Pengamanan unjuk rasa oleh kepolisian dilakukan berlapis. Selain barikade personel, pengamanan juga melibatkan polisi bertameng dengan alat pelindung diri.

Sejumlah kendaraan taktis kepolisian juga dikerahkan dalam pengamanan unjuk rasa tersebut, di antara kendaraan pengurai massa dan mobil water canon.

Baca juga: Massa aksi mulai padati depan DPRA di Banda Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025