Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Provinsi Aceh, memvonis sejumlah aset Hanisah yang dikenal dengan julukan "ratu narkoba" Aceh, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara narkotika, dirampas untuk negara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Raden Eka Pramanca serta didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis nihil pidana penjara terhadap terdakwa karena Hanisah merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara narkotika berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Hanisah "Ratu Narkoba" Aceh dituntut 10 tahun penjara dalam kasus TPPU

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hanisah alias Nisah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Adapun aset terdakwa dirampas untuk negara di antaranya mobil Toyota Alphard putih tahun 2022, mobil Honda CRZ merah milano tahun 2015, sejumlah sepatu dan tas bermerek.

Berikut, tanah dengan luas 200 meter persegi beserta bangunannya di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, serta uang di rekening bank sebanyak Rp23 juta.

Majelis hakim juga memutuskan aset terdakwa lainnya berupa 16 tanah di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang hadiri didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara, jaksa penuntut umum menyatakan banding.

Perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Hanisah merupakan pengembangan tindak pidana narkotika melibatkan beberapa orang lainnya yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara

Hanisah yang juga warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di rumahnya di kawasan Juli, Kabupaten Bireuen, pada 8 Agustus 2023.

Penangkapan tersebut terkait kepemilikan dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Kejari: PN Bireuen sidangkan perkara TPPU terpidana mati narkotika



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025