Nagan Raya (ANTARA) - Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menggelar sosialisasi adat istiadat kepada masyarakat dan perangkat desa, sebagai upaya melestarikan adat dan budaya Aceh berlangsung di Majelis Adat Aceh (MAA) setempat, Kecamatan Seunagan.

“Melalui sosialisasi ini, kita dapat memperkuat komitmen bersama dalam melestarikan, mengembangkan, dan menghidupkan kembali nilai-nilai adat dan budaya Aceh,” kata Wakil Bupati Nagan Raya, Aceh, Raja Sayang, Rabu.

Menurutnya, adat istiadat di Aceh harus terus di jaga dan dilestarikan, karena dapat
menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat di tengah derasnya arus modernisasi dan perkembangan teknologi.

Raja Sayang mengatakan adat istiadat merupakan jati diri dan kekayaan budaya yang diwariskan para leluhur. 

Menurutnya, adat di Aceh adalah bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, selaras dengan syariat Islam yang dijunjung tinggi.

Ia berharap kegiatan ini menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat fungsi adat di desa/gampong. 

Hal ini mencakup penyelesaian sengketa, pelestarian tradisi, hingga pembinaan generasi muda agar tetap berpegang pada nilai-nilai lokal yang luhur.

Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Jamalul Adil mengatakan kegiatan ini mengangkat tema “Mengembalikan Marwah Kabupaten Nagan Raya”. 

“Tema ini memiliki makna penting karena adat istiadat merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan,” ungkapnya.

Menurutnya, adat di Nagan Raya bukan hanya tradisi, melainkan juga landasan hidup yang sejak lama mengatur kehidupan masyarakat, mulai dari pernikahan, kematian, hingga interaksi sosial.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya target pertahankan penghargaan Adipura di 2025



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025