Banda Aceh (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menekankan agar para ASN dilingkungan pemerintah Aceh untuk bekerja maksimal mengejar percepatan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2025 hingga mencapai target 97,6 persen.
"Perlu ada upaya kita bersama mendorong percepatan realisasi, terutama bagi Kepala SKPA, sehingga target kita 97,6 persen untuk realisasi APBA 2025 dapat kita capai," kata M Nasir, di Banda Aceh, Senin.
M Nasir mengingatkan, percepatan realisasi APBA 2025 perlu dilakukan karena capaian hingga hari ini masih cukup jauh dari target yang diharapkan, maka perlu perhatian dari semua satuan perangkat kerja.
Baca juga: BPK minta Gubernur Aceh tuntaskan dua temuan pengelolaan keuangan 2024
Sebagai informasi, berdasarkan data dari layar monitor Percepatan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P2K-APBA), dari total pagu anggaran 2025 sebesar Rp11 triliun, hingga 22 Agustus 2025 baru terealisasi 43,21 persen.
Karena itu, lanjut Nasir, secara khusus dirinya juga meminta kepala dan jajaran Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) untuk mengkoordinir SKPA lainnya dalam mempercepat realisasi anggaran tersebut.
Menurutnya, langkah percepatan realisasi APBA 2025 sangat penting karena Aceh sedang memperjuangkan perpanjangan dan peningkatan dana otonomi khusus (Otsus) sebesar Rp2,5 persen dari DAU nasional.
"Kita harus mengejar realisasi yang maksimal, karena kita sedang memperjuangkan perpanjangan dan tambahan dana otsus menjadi 2,5 persen," ujarnya.
Dirinya menekankan, kinerja Pemerintah Aceh dalam realisasi anggaran menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pemerintah pusat untuk mewujudkan perpanjangan dan penambahan dana otsus Aceh.
"Untuk itu, mari bersama-sama, bahu membahu meyakinkan pemerintah pusat bahwa kita sanggup menjalankan tugas ini," demikian M Nasir.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dana otsus Aceh bakal berakhir pada 2027 mendatang.
Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh saat ini sedang mengupayakan revisi UUPA tersebut, dan sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Dokumen perubahan UUPA itu juga telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR Aceh, terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan yang dimasukkan dalam rencana revisi UUPA tersebut. Salah satunya adalah perpanjangan dana otsus sebesar 2,5 persen dari DAU nasional dan tanpa batas waktu.
Baca juga: Pemprov Aceh kejar target realisasi APBA 35 persen di semester pertama
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025