Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memusnahkan dua pucuk senjata api laras pendek yang merupakan barang bukti kasus narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di Pidie Jaya, Rabu.
Dua pucuk senjata api yang dimusnahkan tersebut yakni senjata api rakitan jenis revolver dan senjata api jenis pistol. Kedua senjata api tersebut jenis laras pendek.
Baca juga: Kejari Bireuen musnahkan barang bukti senjata api beserta amunisi
Selain senjata api, turut dimusnahkan 13 butir peluru aktif dan satu magasin, serta narkoba jenis sabu-sabu seberat 61,41 gram, ganja 63,5 gram, rokok, telepon genggam, obeng, kartu telepon selular, dan lainnya.
Senjata api beserta amunisi dan magasinnya dimusnahkan dengan cara memotong menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan fungsinya, sehingga tidak digunakan.
Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dicampur cairan serta dibuang di saluran pembuangan. Sementara, barang bukti ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara bakar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal mengatakan pemusnahan senjata api beserta amunisi dan magasinnya serta barang bukti lainnya tersebut merupakan bagian eksekusi barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara sejak Maret hingga Juli 2025. Pemusnahan ini untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang berbahaya seperti senjata api," katanya.
Hafrizal mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 20 perkara, di antaranya dari sembilan perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 61,41 gram dan dua perkara tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api
Berikutnya, perkara narkotika jenis ganja sebanyak tiga perkara dengan barang bukti 63,5 gram, lima perkara tindak pidana umum lainnya, serta satu perkara tindak pidana orang dan harta benda.
"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hafrizal.
Baca juga: Kejari Aceh Barat musnahkan 3,1 kg ganja dan satu pucuk senpi
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025