Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Iskandar, menyebutkan bahwa hingga Rabu (20/8), realisasi penyaluran dana desa di Aceh telah mencapai Rp3,4 triliun atau sekitar 72,14 persen dari total alokasi Dana Desa 2025 sebesar Rp4,7 triliun.
“Sudah tersalurkan sebesar 72 persen seluruh desa atau gampong di Aceh, kecuali empat gampong tidak dapat salur pada tahap 1 karena tidak ada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong,” kata Iskandar di Banda Aceh, Rabu.
Dia menyebutkan, empat gampong yang tidak dapat disalurkan Dana Desa tahap I, yakni Gampong Baroh Kecamatan Grong-grong, Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga, dan Gampong Sumboe Buga Kecamatan Peukan Baro di Pidie, serta Gampong Beuringen Kecamatan Meurah Mulia di Aceh Utara.
“Dana desa yang tidak tersalur tahap I otomatis tidak bisa dicairkan untuk tahap II, dan akan menjadi SILPA di Rekening Kas Umum Negara,” katanya.
Baca juga: Kejari Sabang geledah kantor kepala desa terkait korupsi dana desa
Dia menjelaskan penyaluran dana desa disalurkan dalam dua tahap, tahap I sudah dituntaskan pada Juni lalu dengan capaian 99,94 persen. Sementara untuk tahap II, realisasi dana desa untuk kegiatan earmark mencapai 41,67 persen atau telah disalurkan ke 2.707 desa dan kegiatan non-earmark mencapai 41,89 persen atau sudah salur ke 2.720 desa.
Dia mengatakan bahwa pada tahap II ini, masih banyak gampong yang belum salur. Karena itu, ia berharap pemerintah kabupaten/kota mendorong dan memfasilitasi pemerintah gampong agar segera merealisasikan kegiatan dana desa tahap I yang telah disalurkan dan segera merampungkan syarat salur tahap II.
“Bagi gampong yang telah merealisasikan dana desa tahap I diharapkan segera mempersiapkan dan menyampaikan dokumen syarat salur dana desa tahap II,” katanya.
Untuk memastikan percepatan, lanjut Iskandar, DPMG Aceh bersama Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Aceh akan menggelar pertemuan rutin secara daring mulai September dengan DPMG kabupaten/kota, dinas keuangan, KPPN regional, perangkat kecamatan, serta desa dengan progres rendah.
“Dengan adanya pertemuan ini diharapkan akan diketahui permasalahan dan kendala dilapangan untuk dapat diambil langkah-langkah lebih lanjut,” katanya.
Iskandar menambahkan, bahwa batas penyaluran dana desa tahap II mengikuti ketentuan PMK 108/2024. Jikalau melihat tahun lalu, batas akhir penyampaian dokumen pencairan tahap II jatuh pada 24 Desember.
“Namun, untuk kepastian tanggal batas penyaluran dana desa tahap II, nantinya akan dikeluarkan surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI,” katanya.
Baca juga: DPMG Aceh: Rp2,96 triliun dana desa di Aceh sudah tersalurkan
Pewarta: Nurul HasanahEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025