Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel dan menutup sementara salah satu usaha penginapan di wilayah Bandar Baru, Kuta Alam, yang diduga melanggar  syariat Islam serta tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan berlaku.

"Hari ini kami bersama dengan seluruh tim dari pemerintah kota, dari POM TNI, kepolisian dan kepala desa, semuanya hadir untuk melakukan penyegelan penginapan atau hotel Kupula," kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, di Banda Aceh, Rabu.

Dalam penyegelan ini, Illiza turut menempelkan sendiri pemberitahuan penutupan dan penghentian sementara aktivitas penginapan tersebut.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh komit tingkatkan layanan dan sarana ramah anak

Pada stiker penutupan sementara tersebut dituliskan bahwa penginapan itu telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan kini, dalam pengawasan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

Illiza menyampaikan, terdapat dua pelanggaran yang dilakukan pada usaha tersebut, yaitu, izin usahanya adalah tempat tinggal dan rumah. Tapi dijadikan penginapan. Kemudian, sudah tiga kali ditemukan adanya unsur pelanggaran syariat Islam.

"Jadi betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di sini, sehingga hari ini kehadiran kami untuk menyegel, tidak boleh ada operasional apapun untuk sementara waktu di Kupula ini," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota komit selesaikan utang Pemko Banda Aceh

Selain itu, lanjut Illiza, ketika dilakukan pengecekan kamar di sana, juga masih didapatkan adanya kotak kondom serta pengaman lainnya berserakan. Bahkan di parkiran, juga terlihat mobil yang didalamnya terdapat kondom.

"Tadi juga kita sempat melihat di kamar-kamar yang pernah kami lakukan juga tertibkan, pengawasan, ternyata masih juga terdapat kondom yang berserakan," katanya.

Dirinya menegaskan, setelah penutupan hari ini, Pemko Banda Aceh melarang keras operasional apapun selama belum memiliki izin atau ketentuan yang membolehkan kegiatannya kembali.

Kemudian, jika tidak mengindahkan kebijakan ini atau tetap beraktivitas selama penutupan sementara ini, maka bisa ditutup secara permanen, dan sampai kapanpun tidak bisa mengurus izin kembali.

"Kita akan terus melakukan penertiban, pengawasan, karena ini memang sudah menjadi tugas kita. Ini berlaku sama untuk seluruh usaha di Banda Aceh," demikian Illiza Sa'aduddin Djamal.


Baca juga: Rektor dukung langkah tegas penegakan Syariat Islam di Banda Aceh



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025