Banda Aceh (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengungkap malaadministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 12 madrasah di bawah Kementerian Agama di provinsi tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Jumat, mengatakan malaadministrasi tersebut di antaranya terkait pungutan di luar ketentuan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"Kami menemukan pelanggaran atau malaadministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru di 12 madrasah. Semua madrasah tersebut berada di Kota Banda Aceh Sebagian besar malaadministrasi terkait pungutan yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: Ombudsman Aceh terima 109 pengaduan terkait PPDB
Pungutan tidak sesuai ketentuan tersebut, kata dia, di antaranya penjualan seragam dan buku dari peserta didik baru. Dalam menetapkan jumlah pemungutan, juga dilaksanakan tidak sesuai prosesnya dan petunjuk teknis
"Kami memperkirakan total uang yang dipungut dalam penerimaan peserta didik baru di 12 madrasah mencapai Rp11 miliar. Pungutan tersebut melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru di lingkungan madrasah," katanya.
Terkait temuan malaadministrasi tersebut, Dian Rubianty mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh laporan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Agama Aceh dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
"Dalam laporan hasil pemeriksaan, kami menyarankan pengembalian pungutan. Sebagian madrasah ada yang sudah mengembalikan pungutan, baik seluruhnya maupun sebagian," kata Dian Rubianty.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu menegaskan pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru dilarang karena membatasi akses pendidikan serta mencederai prinsip keadilan, dan menyebabkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.
"Akses pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak. Pendidikan berkualitas adalah keistimewaan Aceh. Penyelenggaraan pendidikan bebas pungutan adalah wujud Aceh mulia," kata Dian Rubianty.
Baca juga: Ombudsman ingatkan pelayanan publik jangan berhenti saat cuti bersama
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025