Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah terkait dugaan suap,

Humas DKPP dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Kamis, mengatakan sidang pemeriksaan berlangsung secara hibrida di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, dan Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Kamis.

Sidang dilaksanakan untuk memeriksa dua Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah yaitu Sabirin dan Pajrin, yang diadukan oleh seorang bernama Mukhlis.

"Para Teradu diduga menerima suap dari satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2024," ungkap Mukhlis.

Baca juga: DKPP sidangkan pelanggaran kode etik KIP Banda Aceh

Dalam sidang ini, Mukhlis menyebut kedua teradu telah menerima uang dari seorang berinisial AA untuk memenangkan pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada dalam Pilkada Aceh Tengah 2024.

Pengadu menyebutkan pada 23 November 2024 diadakan pertemuan antara Sabirin dan Pajrin dengan calon Bupati Alaidin Abu Abbas di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. 

Dalam pertemuan tersebut Sabirin dan Pajrin bersedia membantu memenangkan pasangan calon dengan imbalan masing-masing Rp100 juta. Selanjutnya karena belum tersedianya uang, disepakati uang panjar masing-masing Rp15 juta.

Tudingan ini dibantah oleh keduanya. Sabirin membantah pertemuan 23 November 2024 dan mengklaim dirinya sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Kota Sabang pada 21-24 November 2024.

Ia menegaskan tidak pernah bertemu AA, apalagi menerima uang sebagaimana disebutkan oleh Mukhlis. 

"Teradu I tidak pernah bertemu atau pun menerima uang dari AA, baik secara langsung atau melalui pihak lain," kata Sabirin.

Hal senada juga disampaikan Pajrin. Kepada majelis, ia mengaku tidak berada di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, karena tengah melaksanakan memantau logistik di sejumlah kecamatan.

"Teradu II pada pokoknya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada ataupun dari pihak lain mana pun yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut," kata Pajrin.

Sidang dengan majelis diketuai I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta didampingi Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi d(unsur Bawaslu), dan Iskandar Agani (unsur KPU).

Sidang dilaksanakan secara hibrida dengan ketua majelis memimpin persidangan dari ruang sidang DKPP di Jakarta. Sedangkan anggota majelis dan para pihak mengikuti sidang di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh.


Baca juga: DKPP periksa pelanggaran kode etik anggota Panwaslih Banda Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025