Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyatakan akan meningkatkan pengawasan bersama untuk distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram di daerah itu.
"Bupati Aceh Besar menerima keluhan dari masyarakat terhadap sulitnya mendapatkan elpiji bersubsidi 3 kg, padahal PT Pertamina Petra Niaga Aceh tidak terkendala dalam penyaluran," kata Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil di Jantho, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan liquefied petroleum gas (LPG) bersama lintas sektor terkait dalam upaya menjaga ketersediaan elpiji bagi masyarakat.
Ia menyebutkan kabupaten itu mendapat kuota 12.006 MT (metrik ton) atau 4.002.000 tabung/tahun yang didistribusikan oleh 11 agen kepada 991 pangkalan yang tersebar di 23 kecamatan di Aceh Besar.
Karena itu ia meminta agar dapat dilakukan pengawasan secara bersama di lapangan agar gas elpiji tersebut dapat sampai kepada masyarakat.
"Saya rasa penting untuk dilakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran elpiji bersubsidi 3 kg agar ketersediaan LPG subsidi 3 kg sampai ke masyarakat," katanya.
Ia menambahkan pengawasan bersama itu dilakukan agar penyaluran elpiji bersubsidi 3 kg sampai ke masyarakat.
Baca: Bupati Aceh Besar minta cabut izin pangkalan elpiji bersubsidi "nakal"
Kemudian melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta Pangkalan supaya ada empati untuk masyarakat agar tidak mempermainkan harga dan memastikan bukti seperti foto, video atau dokumentasi lainnya.
Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Besar Darwan Asrizal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina Patra Niaga yang terkait permasalahan pendistribusian elpiji bersubsidi 3 Kg dan melakukan sosialisasi LPG bersubsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat.
"Kita juga telah menyampaikan persoalan yang terjadi terkait kelangkaan yang tidak diterima tepat sasaran serta lonjakan harga pada penjual eceran, sehingga rapat koordinasi ini dapat menjadi acuan untuk dilakukan pengawasan secara ketat," kata Darwan.
Sementara itu, Kepada Dinas Penanaman Modal dan pelayan Terpadu Satu Pintu Agus Husni, mengatakan berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa kelompok yang berhak menerima elpiji bersubsidi 3 Kg yaitu rumah tangga, usaha mikro, warung makan yang bersifat permanen, penjual keliling, kedai minuman, rumah obat tradisional, petani dan nelayan.
Baca: FOTO - Penggrebekan gudang gas elpiji ilegal di Aceh
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025