Calang (ANTARA) - Dinas Pertanian Aceh Jaya mencatat anggaran program peremajaan sawit rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk kabupaten setempat sudah mencapai Rp129,4 miliar sejak 2018 hingga 2023.
"Replanting tersebar di beberapa titik dalam enam Kecamatan di Aceh Jaya, dengan total anggaran Rp129,4 miliar lebih," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Jaya, Eddi Feferiandi, di Aceh Jaya, Senin.
Eddi menyampaikan, dana Rp129 miliar tersebut diperuntukkan kepada 13 koperasi dan kelompok tani (Poktan) yang memegang program peremajaan sawit pada 17 titik dalam wilayah Aceh Jaya. Dengan total lahan seluas 4.562 hektare.
Adapun koperasi dan Poktan tersebut yakni Koperasi Sama Mangat, Koperasi Mitra Aceh Jaya, Poktan Alue Rubek, Poktan Tani Makmur Merata, Poktan Udep Bersama.
Baca: Sekda, Kadis Pertanian, dan Anggota DPRK Aceh Jaya jadi tersangka korupsi peremajaan sawit
Kemudian Koperasi Hikmah Gadeng Lestari, Poktan Sepakat Maju, Poktan Tuah Tamita, Koperasi Beuek Makmu Sabe, Poktan Singa Tani, Koperasi Ceuraceu Klah Perkasa, Koperasi Ajay Sabe Makmur dan Poktan Hudep Baro.
Namun, kata dia, sejauh ini, dari 13 koperasi dan Poktan tersebut, belum satupun ada yang melaporkan terkait kegiatan penyerahan kepada masyarakat tani usai dilakukan replanting.
Dirinya mengimbau kepada koperasi dan Poktan, jika terdapat permasalahan yang membuat replanting tidak berjalan, bisa melaporkan kepada Dinas Pertanian, atau dapat mengembalikan anggarannya.
"Contoh jika persoalan di makan gajah, kami menyarankan untuk dapat dikembalikan lagi anggarannya dengan menyurati Dinas dan BPDPKS, apakah ada mekanisme pengembalian, karena jika ditanam lagi, nanti kembali dimakan gajah," demikian Eddi Feferiandi.
Baca: Kejati Aceh eksekusi uang korupsi program peremajaan sawit Rp17,9 miliar
Pewarta: Arif HidayatEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025