Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Jumat, mengatakan kedua tersangka yakni berinisial M dan K. Penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.

"Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Aceh," katanya.

Munawal Hadi menyebutkan tersangka M dan K ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan di pengadilan.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya.

Kepala Kejari Bireuen itu memaparkan kronologi kasus bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat ada penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada 1 Mei 2025.

Selanjutnya, polisi menyelidiki informasi tersebut serta menangkap M dan K setelah menemukan drum beserta delapan jeriken berisi bahan bakar minyak serta satu pompa minyak di dalam sebuah gudang di desa tersebut.  

Dari hasil pemeriksaan, M dan K mengaku mengoplos minyak olahan yang mereka beli dari seseorang bernama Adun di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Daerah Peureulak selama ini dikenal dengan aktivitas sumur minyak rakyat tanpa izin. Adun saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Cara kedua mengoplos, kata Munawal Hadi, mencampurkan bahan pewarna dalam minyak olahan per 30 liter, sehingga menyerupai bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Munawal Hadi menyebutkan minyak yang diberi pewarna tersebut ditambah lima liter bahan bakar jenis Pertamax dari Pertamina untuk menyempurnakan minyak yang mereka oplos.

"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut pada persidangan di pengadilan," kata Munawal Hadi.

 

 

Baca juga: Berikut stok avtur di Bandara Sultan Iskandar Muda



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025