Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang patut diduga ketiganya sebagai pihak bertanggung jawab.

"Ada tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2019 hingga 2023," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejari Aceh Tamiang tetapkan dua tersangka korupsi peremajaan sawit

Ketiganya yakni berinisial S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya. S juga menjabat Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2024.

Berikutnya, TM selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada  2017 hingga 2020 serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023 hingga 2024.

Serta TR selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2021 hingga 2023. TR saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

Ali Rasab menyebutkan kronologi kasus berawal ketika S selaku Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 2019 sampai dengan 2021 mengajukan proposal permohonan dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

"Dalam proposal, program peremajaan tanaman sawit tersebut untuk pekebun sebanyak 599 orang dengan luas lahan mencapai 1.536,7 hektare," kata Ali Rasab Lubis.


Baca juga: Kejati Aceh eksekusi uang korupsi program peremajaan sawit Rp17,9 miliar

Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya memverifikasi administrasi dan teknis proposal. Dari hasil verifikasi, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis.

"Kemudian, rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan selanjutnya badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38,4 miliar lebih," kata Ali Rasab Lubis.

Namun, kata dia, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI lahan program PSR yang diusulkan koperasi tersebut bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.

Selain itu, berdasarkan hasil citra satelit menunjukkan lahan yang diusulkan untuk program PSR tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat. Lahan berupa kawasan hutan dan semak-semak

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya ini sebesar Rp38,4 miliar atau total lost," kata Ali Rasab Lubis.


Baca juga: Kejari Aceh Barat eksekusi tiga terpidana korupsi PSR ke lapas



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025