Aceh Timur (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis empat terdakwa penyelundupan 264 imigran Rohingya dengan hukuman masing-masing lima tahun enam bulan penjara atau 5,5 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi Notodiguno di Aceh Timur, Rabu, mengatakan keempat terdakwa tersebut merupakan warga negara Myanmar, yakni Nobi Husein (33), Muhammad Rofiq (35), Soyotmiah (30), dan Abdul Hamid (35).
"Selain pidana penjara, pada terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman selama tiga bulan kurungan," kata.
Notodiguno menyebutkan sidang putusan perkara tersebut digelar pada Senin (4/8) dengan majelis hakim diketuai Reza Bastira Siregar serta didampingi dua hakim anggota
Dalam persidangan tersebut, kata dia, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan dengan membawa kelompok orang secara terorganisasi.
Para terdakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Baca: Anak imigran etnis Rohingya di Aceh meriahkan hari pengungsi sedunia
"Para terdakwa berperan sebagai nakhoda yang mengemudikan dua kapal yang dengan membawa 264 orang imigran Rohingya. Kemudian, menyelundupkan mereka ke Aceh," katanya.
Kapal-kapal tersebut awalnya berencana menuju Malaysia, tetapi berakhir di perairan Aceh, tepatnya di pesisir Pantai Desa Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 5 Januari 2025.
"Berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku mengetahui dan menyetujui konsekuensi dari perbuatan mereka, yaitu memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah," kata Notodiguno.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menjelaskan hukuman yang dijatuhkan bukan semata-mata sebagai balas dendam, melainkan sebagai upaya untuk mendidik dan memperbaiki perilaku para terdakwa.
Keputusan ini mengacu pada dakwaan alternatif pertama, menyatakan para terdakwa melanggar undang-undang keimigrasian dengan membawa orang-orang yang tidak memiliki hak sah untuk masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen perjalanan yang berlaku dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
"Hukuman ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa, seraya tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan masyarakat," kata Notodiguno.
Baca: Satu keluarga pengungsi Rohingya dapat kewarganegaraan Kanada
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025