Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyelesaikan perkara pencurian sepeda motor berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Jumat, mengatakan penyelesaian perkara tersebut setelah tersangka dan korban berdamai yang disaksikan perangkat desa serta para pihak terkait.

"Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini setelah korban memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Filman Ramadhan.


Baca juga: Keadilan restoratif jadi solusi kasus penganiayaan kepala desa Bireuen

Ia menyebutkan perkara pencurian sepeda motor dengan tersangka bernama Jakfa (48), buruh harian lepas yang memiliki dua anak masih kecil, serta memiliki hubungan pertemanan dengan korban Muhammad.

Jakfar mencuri satu unit sepeda motor milik Muhammad di Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp5 juta.

"Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif tersebut berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung RI, di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus dilakukan dalam persidangan di pengadilan," katanya.

Menurut Filman Ramadhan, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif untuk memberikan kesempatan kepada tersangka memperbaiki kesalahan serta memberikan rasa keadilan kepada korban.

"Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan hati nurani," kata Filman Ramadhan.


Baca juga: Kejari Bireuen damaikan tiga tersangka penganiayaan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025