Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Kabupaten Aceh Besar ke lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menjalani masa hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Kamis, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Filman Ramadhan.
Terpidana atas nama T Zahlul Fitri. Terpidana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Kejari Bireuen ungkap kerugian negara korupsi BOKB capai Rp1,1 miliar
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan T Zahlul Fitri terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi melibatkan terpidana berawal ketika Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar pada 2019 menganggarkan dana Rp2,8 miliar untuk pembangunan Puskesmas Lamtamot.
Setelah dilakukan pelelang, pembangunan Puskesmas tersebut dimenangkan perusahaan CV Selendang Nikmat dengan nilai kontrak Rp2,6 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai spesifikasi, di antaranya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp257,7 juta.
"Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan," kata Filman Ramadhan.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar dukung Lambheu jadi desa transparan
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025