Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mendakwa seorang camat di Kabupaten Bireuen melakukan tindak pidana korupsi dana studi banding sejumlah kepala desa (kades) ke Jawa Timur dan Bali dengan anggaran mencapai Rp1,1 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Siara Nedy dan Muhammad Furqan Ismi dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi Heri Alfian dan M Arief Hamdani, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Terdakwa Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada 2024. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Baca juga: JPU dakwa Ketua BKAD korupsi dana studi banding kades Rp1,12 miliar

Dalam dakwaannya, JPU Siara Nedy mengatakan terdakwa melaksanakan studi banding yang diikuti 63 kepala desa dan pendampingan desa ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali, pada akhir Mei 2024.

Studi banding tersebut, kata dia, hanya berdasarkan musyawarah desa. Anggaran studi banding tersebut bersumber dari dana desa dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar lebih. Setiap desa dibebankan membayar dana studi banding sebesar Rp17,8 juta.

"Kegiatan studi banding tersebut dilakukan tanpa surat perintah tugas yang ditandatangani Bupati Bireuen. Surat perintah tugas hanya ditandatangani terdakwa selalu camat. Berdasarkan aturan, studi banding keluar daerah harus ditandatangani bupati," kata JPU.

Selain itu, kata JPU, studi banding tersebut tanpa ada rencana kegiatan dan rancangan anggaran biaya. Pelaksanaan studi banding melibatkan pihak ketiga tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

JPU menyatakan studi banding yang dilaksanakan terdakwa m melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa. 

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa. 

Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata JPU, kerugian negara yang ditimbulkannya pada kegiatan studi banding tersebut mencapai Rp383,29 juta.

JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (23/7). Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Baca juga: Dugaan korupsi dana desa Rp1,5 miliar di Abdya naik ke tahap penyidikan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025