Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa tindak pidana pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Azhari serta didampingi Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa atas nama Zulfurgan. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.  Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

"Menghukum terdakwa Zulfurqan dengan pidana selama 20 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Azhari, ketua majelis hakim.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menghilangkan nyawa korban Dhiyaul Puadi, seorang mahasiswa, di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 19 Oktober 2024.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kamar kos korban. Terdakwa menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau. Sebelumnya, terdakwa berniat mengambil telepon genggam korban, kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang mendakwa dam menuntut terdakwa dengan pembunuhan berencana. Sebab, tidak ada bukti dan fakta di persidangan terdakwa mempersiapkan pembunuhan tersebut.

"Tidak ditemukan fakta dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan terdakwa mempersiapkan pembunuhan. Namun, unsur terdakwa merampas nyawa orang lain dapat terpenuhi," kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, saksi-saksi di persidangan hanya melihat terdakwa mendatangi tempat kos korban kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut. Selain itu, ada juga saksi mengetahui korban meninggal dunia dari media sosial kemudian mendatangi tempat korban.

"Hal yang memberatkan dari terdakwa di antara berbelit-belit di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia muda dan belum pernah dihukum," kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak selama tujuh hari.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Zulfurqan dengan hukuman mati.

Baca juga: Pemuda di Aceh Tenggara "dibutakan" dendam, nekad bunuh keluarga sendiri



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025