Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyita sebanyak 96.360 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan di wilayah Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penindakan I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Martua di Banda Aceh, Jumat, mengatakan operasi pasar gabungan tersebut merupakan langkah konkret memberantas peredaran rokok ilegal.
"Dalam operasi pasar tersebut, tim mengamankan dan menyita sebanyak 96.360 batang rokok ilegal. Puluhan ribu batang rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Operasi pasar tersebut bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh. Operasi pasar berlangsung pada 9 dan 10 Juli 2025.
Tim gabungan, kata Martua, mendatangi sejumlah pedagang di Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil. Operasi tersebut mendapat sambutan positif masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal di dua wilayah tersebut.
"Operasi tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai," kata Martua menyebutkan.
Ia mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut untuk memberi efek jera kepada para pelanggar hukum dan memastikan semua produk, termasuk rokok, yang beredar dan diperjualbelikan ke masyarakat memenuhi standar yang ditetapkan.
"Bea cukai bersama instansi terkait lainnya akan terus mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya," katanya.
Bea cukai, kata dia, juga menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah guna mencapai tujuan bersama dalam menjaga dan melindungi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan aturan perpajakan, khususnya cukai.
"Dengan hasil signifikan dalam operasi gabungan ini, diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk dari rokok ilegal, serta pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku," kata Martua.
Baca juga: Bea cukai sita puluhan ribu batang rokok ilegal di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025