Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada pelaku usaha sektor hulu minyak dan gas (migas).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk tersebut merupakan upaya mendukung ketahanan energi nasional dan mendorong iklim investasi di sektor energi, 

"Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah melalui bea cukai dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor strategis seperti migas," kata Leni Rahmasari.

Ia mengatakan selama semester pertama 2025 tercatat sebanyak dua permohonan fasilitas diajukan oleh perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Leni Rahmasari menyebutkan total nilai fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang yang dimohonkan dalam periode tersebut mencapai USD 1,55 juta  lebih.

Fasilitas ini diberikan di antaranya kepada PT Pertamina EP untuk kegiatan usaha hulu migas di wilayah Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Barang-barang yang diimpor merupakan bagian penting dari operasional industri hulu migas, yang mencakup berbagai peralatan eksplorasi dan produksi.

"Kami berharap insentif ini akan mendorong peningkatan investasi dan berujung pada penguatan penerimaan negara serta ketahanan energi nasional," katanya.

Kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk kegiatan hulu migas merupakan bagian dari skema insentif fiskal nasional, Leni Rahmasari menyebutkan.

Ia mengatakan pemerintah memandang bahwa sektor hulu migas masih memiliki potensi besar untuk mendukung ekspor, menghasilkan devisa, serta menjadi sumber energi utama dalam negeri.

"Dengan hadirnya fasilitas tersebut, Bea Cukai Aceh terus menunjukkan komitmennya sebagai trade facilitator dan industrial assistance menciptakan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan," kata Leni Rahmasari.


Baca juga: BPMA inventarisir sumur minyak rakyat di WK Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025