Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyatakan sebanyak 5.185 koperasi desa merah putih di Provinsi Aceh sudah memperoleh pengesahan badan hukum atau berbadan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis, mengatakan ada capaian perolehan badan hukum tersebut terealisasi sebesar 80 persen dari rencana pembentukan sebanyak 6.500 koperasi desa merah putih di seluruh Aceh.

"Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 5.185 dari 6.500 koperasi desa merah putih di Provinsi Aceh telah memperoleh pengesahan badan hukum. Sedangkan yang belum, sedang berproses," katanya.

Ia mengatakan dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh mencatat jumlah tertinggi yang belum berproses. Dari 1.315 koperasi desa merah putih di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 448 di antaranya masih dalam proses pengesahan badan hukum.

"Sedangkan pengesahan badan hukum koperasi desa merah putih di delapan kabupaten kota sudah mencapai 100 persen. Di delapan kabupaten kota itu, kerja sama antara pemerintah daerah dengan notaris terbukti efektif mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi," katanya.

Baca juga: Diskopdag: 293 gampong di Aceh Besar Musdessus percepaf KMP

Adapun kabupaten kota yang pengesahannya 100 persen yakni Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam.

Meurah Budiman mengatakan perlu optimalisasi peran notaris dalam percepatan pengesahan koperasi desa merah putih. Dari 231 notaris yang terdaftar di Provinsi Aceh, baru sebanyak 157 notaris yang aktif memproses dokumen pengesahan badan hukum koperasi desa merah putih.

Oleh karena itu, Meurah Budiman mendorong adanya layanan berbasis pendekatan jarak, seperti desa terdekat dengan notaris, guna memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum koperasi.

Ia mengatakan Kemenkum Aceh juga menurunkan tim asistensi dan memperkuat koordinasi dengan dinas koperasi kabupaten kota untuk memastikan seluruh dokumen pembentukan koperasi desa merah putih segera sampai ke notaris.

"Target kami jelas, tidak satu pun koperasi desa merah putih yang tertinggal dalam proses penetapan badan hukum," kata Meurah Budiman.

Baca juga: Legislator minta tambahan rute pelayaran Pulo Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025