Blangpidie (ANTARA) - Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Polres Aceh Barat Daya (Abdya) agar mengusut menyeluruh terhadap pengelolaan dana bergulir eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
"Dana yang digulirkan sejak tahun 2007 hingga 2014 melalui skema Simpan Pinjam Perempuan (SPP) itu, diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, dan ini perlu secepatnya di usut oleh pihak Kepolisian," kata Ketua SaKA, Miswar, di Blangpidie, Jumat.
Miswar menyatakan bahwa program tersebut awalnya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi perempuan desa dan pelaku UMKM melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan, namun saat ini keberadaan dana dan pengurusnya seperti menghilang tanpa kejelasan.
"Dana ini berasal dari APBN dan merupakan hak rakyat. Bila dibiarkan tanpa audit, ini bisa menjadi skandal diam-diam yang melukai kepercayaan publik,” ujarnya
Miswar menambahkan, tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan dari UPK sejak program PNPM berakhir pada 2014. Bahkan, cicilan dari para peminjam tidak diketahui disetorkan ke rekening siapa.
Padahal, regulasi pasca-PNPM secara tegas mengamanatkan agar dana tersebut dialihkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang legal, transparan, dan akuntabel.
“Selama ini kami tidak pernah lagi mendengar tentang program ini. Karena tidak ada musyawarah di Kecamatan dan Kabupaten, jadi, Kalau ini dibiarkan, bukan lagi soal kelalaian, tetapi bentuk pembiaran,” ujarnya.
Realitanya, lanjut Miswar mayoritas UPK di Kabupaten Abdya tidak melakukan proses transformasi kelembagaan, sehingga dana ini kini berstatus “liar” dan tak tercatat dalam sistem pemerintahan resmi.
SaKA juga menilai Pemkab Abdya melalui dinas terkait terkesan abai dan kurang menjalankan pengawasan, padahal dana tersebut berasal dari negara.
Karena itu, SaKA mendorong aparat kepolisian melakukan penelusuran dan laporan pertanggungjawaban UPK termasuk lakukan identifikasi cicilan dan peminjam yang belum menyetor serta lakukan penindakan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan dana tersebut.
Baca juga: JPU tuntut terdakwa korupsi PNPM empat tahun penjara
Pewarta: SuprianEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025