Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Aceh terus mendorong pelaku usaha perikanan melakukan sertifikasi agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang terjamin.

Kepala BPPMHKP Aceh Diky Agung Setiawan di Aceh Besar, Kamis, mengatakan sertifikasi ini untuk memastikan setiap proses dalam penanganan produk perikanan berlangsung sesuai prosedur, sehingga aman dikonsumsi.

"Sertifikasi ini penting karena produk perikanan ini merupakan produk yang cepat membusuk. kalau tidak ditangani dengan baik dan benar, maka berbahaya saat dikonsumsi. Karena itu, kami terus mendorong pelaku usaha perikanan menyertifikasi produknya," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Diky Agung Setiawan pada forum konsultasi pelayanan publik BPPMHKP Aceh. Forum konsultasi publik tersebut diikuti para pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: BPPMHKP lakukan konsultasi publik dan sosialisasi sertifikasi produk perikanan di Aceh

Diky Agung Setiawan menyebutkan beberapa sertifikat produk perikanan di antaranya cara pengolahan ikan yang baik (CPB), cara budi daya ikan yang baik (CBIB), hazard analysis and critical control points (HACCP), dan lainnya.

Ia menyebutkan sertifikat tersebut penting untuk menunjukkan produk perikanan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, ditangani memenuhi standar yang ditentukan serta memenuhi kualitas dan terjamin saat dikonsumsi.

"Sertifikasi ini juga meningkatkan nilai jual produk, terutama untuk pasar ekspor. Pasar di Uni Eropa mensyaratkan sertifikasi produk ini. Jika tidak melakukan sertifikasi, maka produk perikanan kita tidak dapat dipasarkan ke Uni Eropa," kata Diky Agung Setiawan.

Persyaratan sertifikasi, memiliki dokumen berupa nomor induk berusaha (NIB). Selanjutnya, menyampaikan permohonan ke BPPMHKP. Permohonan tersebut ditindaklanjuti setiap tahapan untuk memastikan apakah memenuhi syarat atau belum.

"Selain untuk menjamin mutu, sertifikasi ini penting untuk meningkatkan daya saing produk perikanan kita di pasar global. Uni Eropa belum menambah kuota produk perikanan kita karena mereka menganggap belum prosesnya belum memenuhi standar," kata Diky Agung Setiawan.

Baca juga: Akademisi nilai unit pengolahan produk ikan di Aceh masih terbatas



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025