Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen, Polda Aceh, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 6,3 kilogram serta menangkap seorang terduga pelaku.

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani di Bireuen, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial HB (51). HB ditangkap di sebuah rumah di Gampong Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

"HB ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencari 6,3 kilogram yang disimpan di dalam sebuah rumah Gampong Paya Barat. HB ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Perwira menengah Polri tersebut menjelaskan pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. 

Polres Bireuen langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi bersama Kepala Satresnarkoba AKP M Khalil untuk menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi keterlibatan HB dari peredaran barang terlarang tersebut. HB juga diketahui berada di sebuah rumah di Gampong Paya Barat, Kecamatan Peudada. Tim langsung bergerak dan menggerebek rumah tersebut serta menangkap HB

"Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial YON. Saat ini, YON masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Tuschad Cipta Herdani.

Kapolres Bireuen mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut. Kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Bireuen.

"Pengungkapan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang peduli dan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkoba. Dan ini bukti bahwa pemberantasan narkoba adalah tugas bersama," kata Tuschad Cipta Herdani.

Baca juga: Polres Bireuen tangkap sopir tabrak lari setelah buron tujuh hari



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025