Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma memfasilitasi pemulangan salah seorang warga Kabupaten Aceh Utara, Eki Murdani (30) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

"Alhamdulillah Eki sudah berhasil dipulangkan dan tiba di rumahnya pagi tadi pukul 07.00 WIB. Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk PPAM (perantau Aceh di Malaysia), Kementerian Luar Negeri, serta KBRI Phnom Penh," kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Senin.

Haji Uma mengatakan, Eki sudah 2,5 tahun berada di Kamboja, dipaksa bekerja pada sejumlah perusahaan operator judi online dan penipuan online. 

Bahkan, juga dipindah-pindahkan secara paksa dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya tanpa digaji, dan kerap mendapatkan penyiksaan jika tidak memenuhi target kerja. 

Berdasarkan cerita korban, kata Haji Uma, yang bersangkutan mendapatkan penyiksaan berupa pemukulan, tendangan, hingga penyetruman listrik.

"Di sana, masih banyak WNI lainnya termasuk warga Aceh yang hingga kini masih terjebak di lokasi-lokasi tersebut, dan menjadi korban kekerasan sistematis dari algojo perusahaan," ujarnya.

Haji Uma menuturkan, Eki sebenarnya sudah lama berhasil kabur dari pekerjaan tersebut, tetapi karena kesulitan ekonomi keluarga, ia tidak bisa kembali ke tanah air, hingga akhirnya pada 21 April 2025 disampaikan kepadanya.

Baca: Hendak kabur ke Malaysia, penjual gadis Aceh Besar tertangkap di Pekanbaru

"Setelah itu langsung kita tindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan bantuan kepada Kemenlu RI dan berkoordinasi dengan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto,"  katanya.

Ia menjelaskan, proses pemulangan ini tidak mudah karena keberadaan Eki jauh dari ibu kota Phnom Penh, dengan jarak tempuh sekitar 12 jam perjalanan darat. 

Selain itu, proses pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan administrasi imigrasi juga sempat terkendala, terlebih korban harus bersembunyi dan menghindari kejaran mafia perusahaan yang selama ini memperjualbelikannya.

Selama proses itu, Haji Uma juga meminta dukungan dari Persatuan Pekerja Aceh di Malaysia (PPAM) untuk melakukan komunikasi intensif dengan Eki dan memantau rute pemulangannya karena harus transit di Malaysia sebelum akhirnya tiba di Indonesia.

Adapun biaya pemulangan Eki sebesar Rp12,3 juta, yang terdiri dari tiket penerbangan, konsumsi, dan pengurusan dokumen keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4 juta ditanggung keluarga dan sisanya Rp8,3 dibantu Haji Uma.

Dalam kesempatan ini, dirinya mengingatkan kepada masyarakat Aceh tidak tergiur dengan janji manis para agen tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.

“Kalau tidak memiliki kontrak kerja resmi yang dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja dan BP3MI, maka sangat besar kemungkinan itu adalah penipuan. Jangan korbankan masa depan demi janji palsu,” demikian Hai Uma.

Baca: BP3MI Aceh sebut kasus TPPO terus meningkat tiap tahun



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025