Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh melakukan pemberhentian sementara terhadap HS, seorang aparatur sipil negara (ASN) di sebuah instansi pemerintah daerah setempat, setelah menjadi terpidana dalam kasus pemerkosaan terhadap dua orang anak tirinya sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada 24 Juli 2025 lalu.
“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari ASN, masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zulfikar Irhas kepada ANTARA, Kamis.
Zulfikar Irhas mengatakan pihaknya melakukan pemberhentian sementara terhadap HS, karena yang bersangkutan saat ini masih melakukan upaya hukum banding ke tingkat yang lebih tinggi, setelah sebelumnya divonis selama 199 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan (jarimah) kepada dua orang anak tirinya.
Baca juga: Selewengkan dana infak Masjid Raya, Oknum ASN divonis tujuh tahun penjara
Zulfikar Irhas mengatakan pemberhentian sementara terhadap HS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga aturan ini harus diterapkan kepada yang bersangkutan.
“Setelah diberhentikan sementara, maka HS hanya menerima upah gaji 50 persen dari total yang selama ini diterima,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, saat ini juga masih menunggu putusan banding yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga nantinya setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, barulah pemerintah daerah mengambil keputusan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh juga mengimbau kepada seluruh ASN dan PPPK agar dapat menjaga integritas, moralitas, serta mampu menjadi teladan dan panutan yang baik di masyarakat, serta menghindari setiap perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan harga diri, harkat, martabat ASN di lingkungan masyarakat, demikian Zulfikar Irhas.
Sebelumnya, Hakim Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Zulfikri menjatuhkan vonis kepada HS, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diaturPasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hakim menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa (HS) alias A berupa uqubat ta’zir penjara selama 199 bulan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara.
Selain dihukum penjara selama 199 bulan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam Nopol BL-2015-AM, No Rangka MH1KC2116DK090469, Nomor Mesin KC21W1092278 dan beserta kuncinya dikembalikan kepada dinas tempat terdakwa selama ini berdinas melalui terdakwa, serta ia juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp3 ribu.
Baca juga: Polri ungkap peranan dua ASN Aceh dalam jaringan terorisme, terlibat pendanaan dan pengkaderan
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025