Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan temuan kutipan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp3,4 miliar lebih, yang selama ini dikutip dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 dan 2024 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat baru disetorkan pada 2025.
“Dana ZIS sebesar Rp3,4 miliar yang dikutip dalam kurun waktu 2023 dan 2024, baru disetorkan ke rekening Baitul Mal Aceh Barat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Aceh,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Syamsul Khamar di Aceh Barat, Kamis.
Berdasarkan hasil audit khusus yang telah diterbitkan pada 15 Juli 2025 , tim auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan data dan fakta yang mencengangkan di lapangan.
Berdasarkan data yang diperoleh, yaitu terdapat pemotongan ZIS (zakat, infak dan sedekah) terhadap gaji, tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan honorarium ASN dan PPPK Anggaran 2023 dan 2024 tidak disetor tepat waktu ke rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat.
Syamsul menyebutkan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat baru melakukan penyetoran ZIS 2023 dan 2024 setelah adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh, yaitu setoran ZIS 2023 untuk bulan Januari hingga Juni sudah langsung dipotong oleh BPKD Aceh Barat melalui surat perintah pencairan dana atau SP2D.
“Sedangkan 10 bulan berikutnya di 2023 hingga tahun 2024 baru dilakukan penyetoran dalam beberapa tahap 2023 dan 2025 sejumlah Rp1,641 miliar lebih,” kata Syamsul menambahkan.
Kemudian, tim auditor juga menemukan fakta bahwa bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat baru melakukan penyetoran dana ZIS yang dikutip pada tahun anggaran 2024, setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada tahun 2025.
Baca: Baitul Mal Aceh Barat salurkan ZIS untuk 1.150 penerima, nilainya Rp744,75 juta
Penyetoran uang zakat, infak dan sedekah yang selama ini dikutip dari kalangan ASN dan PPPK sejak tahun 2024, disetorkan pada tahun 2025 dalam beberapa tahap sejumlah Rp554,524 juta lebih dari total keseluruhan ZIS sejumlah Rp1,81 miliar lebih.
Syamsul Khamar menyebutkan temuan tersebut mengindikasikan bahwa penyetoran ZIS yang selama ini dikutip dari kalangan ASN dan PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, dinilai belum tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di dua instansi pemerintah daerah setempat, yang diduga belum menyetorkan uang infak yang selama ini sudah dikumpulkan dari pegawai ke kas daerah senilai Rp1,5 miliar.
“Saya sudah ingatkan ASN ini agar tidak coba-coba melakukan kesalahan, uang sebesar Rp1,5 miliar itu harusnya disetorkan ke kas daerah,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu (3/5/2025).
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, oknum ASN yang menjabat sebagai bendahara di dua dinas pemerintah daerah tersebut, mengaku belum bisa menyetorkan uang infak ke kas daerah dengan alasan terkendala dengan aplikasi penyetoran keuangan dan sejumlah alasan lainnya.
Tarmizi mengatakan, perbuatan oknum ASN yang belum menyetorkan uang kutipan infak ke kas daerah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, nantinya akan menjadi temuan karena uang tersebut merupakan uang milik daerah atau milik negara.
Ada pun dua instansi pemerintah yang diduga lalai menyetorkan dana zakat, infak dan sedekah tersebut masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat.
Baca: 13.005 warga miskin di Aceh Barat sudah terima bantuan ZIS, begini penjelasannya
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025